Peserta Lomba Malamang Kontingen Mura FBIM 2024 Merasa Kecewa Terkait Penilaian Juri Tidak Sesuai Juknis

Website Desa Puruk Kambang, MURUNG RAYA – Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) Kalimantan Tengah Digelar pada tanggal 17 – tanggal 23 Mei 2024 setelah resmi dibuka dengan rangkaian kegiatan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2024 diisi dengan berbagai macam lomba, di antaranya Lomba Malamang, yang bertujuan untuk menggali potensi dan kreatifitas peserta sekaligus mempromosikan masakan Lamang sebagai kudapan tradisional khas Kalimantan Tengah yang menjadi makanan unggulan di tingkat Nasional dan Internasional. Kegiatan dilaksanakan di Halaman GOR Serbaguna Jl. Tjilik Riwut KM 5 Palangka Raya, Selasa (21/5/2024) ini

Lomba Malamang diikuti oleh 10 kabupaten dan 1 kota se Kalimantan Tengah, antara lain Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kota Palangka Raya.

Berikut ungkapan salah satu Ketua Panitia Lomba Malamang, Kontingen Kabupaten Murung Raya (Mura) Rudi Hartono, SAP, ” Selaku panitia sangat merasa kecewa terhadap dewan juri yang dinilai tidak adil dalam memberikan penilaian pada lomba kearifan budaya lokal seperti malamang, tentunya keberhasilan tim untuk lomba malamang ini tentu akan menambah motivasi tim lomba untuk juga meraih juara selama 3 hari penyelenggaraan FBIM Provinsi Kalteng. Meski belum mendapatkan juara I, Kami tetap mengapresiasi tim lomba yang lain telah berjuang semaksimal mungkin, katanya pada, Rabu (22/5/2024) Siang.

 

Rudi Hartono, SAP selaku ketua panitia untuk kategori lomba malamang Kontingen Kabupaten Murung Raya dengan 5 orang peserta lomba, menyatakan bahwa kontingen kami merasa dilecehkan saat dewan juri menolak dan dengan tidak mengindahkan beberapa prosedur penilaian yang telah disepakati, termasuk membuka hompong. Kita semua tau bahwa kegiatan malamang berawal dari nenek moyang kita dahulu kala yang bersifat turun-temurun, pada masa itu kaum petani bersyukur atas keberhasilan panen yang telah selesai, tuturnya.

Menurut Rudi Hartono, tindakan dewan juri yang mengabaikan kesepakatan sangat mengecewakan dan merugikan pihaknya yang telah berusaha maksimal dalam mengikuti lomba. Kami sangat merasa dilecehkan oleh para juri karena hal-hal yang telah ditolak oleh dewan juri. Hal ini akan kami sampaikan ke Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya dan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta keadilan terkait pelecehan adat budaya yang dilakukan oleh dewan juri lomba Isen Mulang 2024 di Palangka Raya.

Adapun kriteria penilaian lomba Malamang antara lain, masing masing regu beranggotakan lima orang yaitu 1 orang pengupas sekaligus memarut kelapa, 1 orang penyiap bahan pembuatan lamang dengan memasukkan beras ketan kedalam ruas bambu serta menyiapkan bahan garnish untuk mendekorasi menu lamang yang siap saji, 1 orang sebagai penyiap tungku tempat pembakaran sekaligus memasak lamang dan 1 orang sebagai pramumenu/ guide yang review dewan juri.

Rudi Hartono yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan selaku selaku koordinator lapangan berharap harus ada tindakan tegas dan adil dari Dewan Adat Dayak serta pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, tandas Rudi Hartono. (admin).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *